RELEVANSI LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM DENGAN ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN DI PTUN

Mahmud, Hadi (2010) RELEVANSI LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM DENGAN ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN DI PTUN. RELEVANSI LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM DENGAN ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN DI PTUN, 4 (2). pp. 11-21. ISSN 1693 - 0819

[img] Text
529590-none-bfcdce42.pdf

Download (132kB)

Abstract

Orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan kepada badan / pejabat Tata Usaha Negara karena badan atau pejabat tata usaha negara ketika terjadi suatu sengketa. Dasar atau alasan mengajukan gugatan adalah Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Namun AUPB belum dimasukkan dalam No. 5 tahun 1986 sebagai alasan mengajukan gugatan secara formal dan mandiri.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 17 Apr 2023 06:58
Last Modified: 17 Apr 2023 06:58
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/857

Actions (login required)

View Item View Item