Mahmud, Hadi (2010) RELEVANSI LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM DENGAN ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN DI PTUN. RELEVANSI LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM DENGAN ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN DI PTUN, 4 (2). pp. 11-21. ISSN 1693 - 0819
Text
529590-none-bfcdce42.pdf Download (132kB) |
Official URL: https://sh.uniba.ac.id/index.php/JSH/index
Abstract
Orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan kepada badan / pejabat Tata Usaha Negara karena badan atau pejabat tata usaha negara ketika terjadi suatu sengketa. Dasar atau alasan mengajukan gugatan adalah Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Namun AUPB belum dimasukkan dalam No. 5 tahun 1986 sebagai alasan mengajukan gugatan secara formal dan mandiri.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
Depositing User: | Admin Repository UIBS |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 06:58 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 06:58 |
URI: | https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/857 |
Actions (login required)
View Item |