Wisnu Sakti, Aji TINJAUAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA MASA PANDEMI (STUDI SURAT EDARAN BUPATI SRAGEN NOMOR: 360/002/038/2020 TENTANG PENERAPAN NEW NORMAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SRAGEN). TINJAUAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA MASA PANDEMI (STUDI SURAT EDARAN BUPATI SRAGEN NOMOR: 360/002/038/2020 TENTANG PENERAPAN NEW NORMAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SRAGEN).
Text
9. JURNAL HUKUM WISNU SAKTI AJI 2017020029.pdf Restricted to Repository staff only Download (216kB) |
Abstract
Penelitian ini menjawab: (i) bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19; (ii) bagaimana kedudukan dan fungsi Surat Edaran dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Surat Edaran sejatinya produk hukum yang tidak memiliki sifat mengatur, hanya digunakan pejabat yang memiliki wewenang menerbitkan untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan. Masa pandemi, banyak Surat Edaran yang sifatnya mengatur bahkan dengan sanksi tegas. Hal ini menjadi masalah produk hukum yang tidak sesuai proporsinya. Salah satu contohnya Surat Edaran Bupati Sragen Nomor: 360/002/038/2020tentang Penerapan New Normal Pada Saat Pandemi Covid-19 Di KabupatenSragen yang memuat norma mengatur umum. Artikel ini normatif, menggunakan data sekunder melalui studi pustaka dan dianalisis secara berpikir deduktif disertai pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian adalah: (a) Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan covid-19: Pertama, segi ragam dan jenisnya meliputi: (i) stay at home; (ii) pembatasan sosial; (iii) pembatasan fisik; (iv) penggunaan alat pelindung diri; (v) sosialisasi menjaga kebersihan diri; (vi) bekerja dan belajar di rumah; (vii) pembatasan kegiatan berkerumunan; (viii) PSBB; (ix) new normal; (x) protokol kesehatan; (xi) vaksinasi. Kedua, dijelaskan dari permasalahan hukumnya mencakup: (i) kebijakan sering berubah; (ii) pelanggaran HAM dalam implementasinya; (iii) kebijakan tidak konsisten dan konsekuen; (iv) kebijakan rawan menjadi sarana korupsi. (b) Kedudukan dan fungsi Surat Edaran dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari hirarki peraturan perundang-undangan di dalam UU No. 15 Tahun 2019 adalah bukan termasuk peraturan perundang-undangan yang disebutkan di dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Ditinjau dari teori peraturan perundang-undangan, Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan karena Surat Edaran yang benar tidak memuat norma mengatur secara umum dan sanksi berat di dalamnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | athyah |
Date Deposited: | 14 Sep 2021 06:47 |
Last Modified: | 14 Sep 2021 06:47 |
URI: | https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/28 |
Actions (login required)
View Item |