Anif Widyastuti, Cahyaningrum PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERAWAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI KLINIK PRATAMA BAROKAH HUSADA SUMBERLAWANG SRAGEN. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERAWAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI KLINIK PRATAMA BAROKAH HUSADA SUMBERLAWANG SRAGEN.
Text
1. JURNAL ANF revisi.pdf Restricted to Repository staff only Download (160kB) |
Abstract
Yang melatar belakangi peneliti dalam menulis karya ilmiah ini adalah bahwa kita semua telah mengetahui apa yang sering terjadi dilapangan atau di rumah sakit mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, khususnya adalah perawat, dalam menerapkan apa yang menjadi tugasnya dan hal itu akan beresiko terhadapnya. hakl itu karena perawat tersebut mungkin lalai atau mungkin kurang mengerti dalam pengetahuannya tentang ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dalam penulisanya adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi perawat yang melaksanakan tugas dokter dalam pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Barokah Husada Sumberlawang Sragen, selain itu juga untuk mengetahui hubungan hukum antar perawat juga dokter dalam melayani pasien dibidang kesehatan di Klinik Pratama Barokah Husada Sumberlawang Sragen. Kemudian jenis penelitian yang digunakan adalah peneliti langsung ke lapangan untuk mencari serta mengumpulkan datanya. Jenis data, data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, dan penelitian. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Perlindungan hukum terhadap perawat yang melakukan tugas dokter secara melihat dari sisi yurdisnya bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh perawat telah dipayungi oleh UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang praktik keperawatan, kemudian SK Menkes no. 729 tahun 2006, Permenkes no. 1796 tahun 2011 tentang sertifikasi, Sk Dirjen Yanmedik no. 00.06.5.1.311 dan MRA on Nursing Services tahun 2006. Kemudian hubungan secara hukum dapat dilihat dari kerjasama antara perawat juga dokter tersebut, dan perawat juga bertanggung jawab apabila yang dilakukan melanggar hukum sesuai peraturannya aitu sesuai dengan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. akan tetapi perawat tidak bertanggungjawab sepenuhnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Repository UIBS |
Date Deposited: | 25 May 2022 03:57 |
Last Modified: | 25 May 2022 03:57 |
URI: | https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/206 |
Actions (login required)
View Item |