YAYAN PRADANA ADI, SAPUTRA TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA MEMBUAT KEONARAN DI MASYARAKAT (Studi Kasus Pendirian Kerjaan Palsu Keraton Agung Sejagat). TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA MEMBUAT KEONARAN DI MASYARAKAT (Studi Kasus Pendirian Kerjaan Palsu Keraton Agung Sejagat).
Text
Yayan Pradana Adi Saputra.pdf Download (575kB) |
Abstract
Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas asal-usul pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Banyaknya berita-berita palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, salah satu yang sering terjadi di Indonesia dan marak muncul akhir-akhir ini adalah munculnya kerajan-kerjaan baru yang mengatasnamakan diri sebagai penolong diantara masyarakat sehingga menimbulkan keonaran diantara masyarakat. Kerajaan-kerajaan tersebut mengklaim sebagai penolong tersebut menimbulkan keonaran diantara para masyrakat, karena sebagian masyrakat menganggap hal tersebut benar adanya, sedangkan sebagian masyarakat sisanya tidak percaya dengan kerajaan tersebut. Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Keonaran akan terjadi terjadi dengan timbulnya situasi yang membuat publik heran, bingung, serta bertanya-tanya. Kegaduhan di media sosial juga bisa juga disebut dengan keonaran. Pada pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Ayat 1 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sedangkan pada Ayat 2 “ barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Repository UIBS |
Date Deposited: | 12 May 2022 02:44 |
Last Modified: | 12 May 2022 02:44 |
URI: | https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/192 |
Actions (login required)
View Item |