PENANGANAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MELALUI APLIKASI DI HANDPHONE DI POLRES WONOGIRI

Bayu, Ardi PENANGANAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MELALUI APLIKASI DI HANDPHONE DI POLRES WONOGIRI. PENANGANAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MELALUI APLIKASI DI HANDPHONE DI POLRES WONOGIRI.

[img] Text
6. Bayu Ardi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (268kB)

Abstract

Judi atau permainan “judi” atau “perjudian” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”1 Dalam bahasa Inggris judi ataupun perjudian dalam arti sempit artinya gamble yang artinya “play cards or other games for money; to risk money on a future event or possible happening, dan yang terlibat dalam permainan disebut a gamester atau a gambler yaitu, one who plays cards or other games for money. Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya. Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap. Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat pada akhirnya merambat ke kalangan mahasiswa yang notabene adalah orang yang sedang meDalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudiannuntut ilmu tetapi malah melakukan praktik perjudian sepakbola. Penyelenggaraan perjudian mempunyai efek negatif dan merugikan moral masyarakat

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:41
Last Modified: 25 Apr 2022 03:41
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/176

Actions (login required)

View Item View Item