SUPARWI, SUPARWI JURNAL SUPREMASI. JURNAL SUPREMASI, 9 (2).
Text
7. 129-9-PB.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, terdapat suatu kepala putusan atau irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”(selanjutnya disebut Keppu DKBKYME). Kepala putusan tersebut menegaskan terdapat kata keadilan yang berdasarkan Tuhan yang satu dan dimaha esakan, yang sebenarnya adalah hal utama yang dijadikan alasan bagi pemeriksaan di pengadilan, yaitu untuk mencari keadilan. Namun bagaimana jika ternyata isi dari putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pihak yang diadili yang tercermin dengan adanya upaya hukum baik banding atau kasasi oleh pihak yang tidak menerima putusan. Terkait dengan isu hukum tersebut pada akhirnya ditarik sebuah paradigma baru bahwa konsep pemberian Keppu DKBDYME lebih tepat jika hanya bagi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), hal ini adalah upaya bahwa pencapaian keadilan materiil juga terwujud dan tergambarkan dalam keadilan yang bersifat formil prosedural.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Repository UIBS |
Date Deposited: | 18 Apr 2023 03:13 |
Last Modified: | 18 Apr 2023 03:13 |
URI: | https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/860 |
Actions (login required)
View Item |