PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 PASAL 20 DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN WARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI

ULVA, WULANDARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 PASAL 20 DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN WARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 PASAL 20 DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN WARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI.

[img] Text
aJURNAL ULVA REVI - Copy.doc

Download (97kB)

Abstract

Yang melatarbelakangi dalam Penyusunan Skrispi ini adalah bahwa perpindahan atau peralihan hak milik atas tanah berdasar dari warisan di Kabupaten Wonogiri khususnya masih banyak yang belum didaftarkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perakihan hak atas tanah tersebut. Dalam melakukan penelitian penulis memakai jenis peneltian deskripstif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah berupa data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai untuk mengumpulkan datanya adalah dengan teknik wawancara, teknik dokumentasi serta dengan teknik studi pustaka. Analisis data yang dipakai analisis data kualitatif dengan model interaktif dengan berbagai narasumber. yang ada. Hasil dari penelitian atau analisis dari penelitian karya ilmiah ini adalah bahwa Pelaksanaan maupun proses peralihan hak atas tanah karena warisan dibuktikan dengan surat wasiat yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan, tetapi bisa juga dengan pembuatan akta tanah yang dihadapkan PPAT. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan warisan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri oleh petugas dimaksimalkan yang melakukan kegiatan pelayanan pensertipikatan tanah hingga menjadi sertifikat dengan jaminan kepastian hukum. Faktor-faktor penghambat dalam peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, diantaranya adalah : a) Hambatan dari Masyarakat, diantaranya belum lengkap syaratnya, terlalu kecil tanahnya, tingkat ekonomi yang rendah, dan kurangnya surat bukti pemilikan tanah. b) Hambatan dari kantor pertanahan, diantaranya, yaitu tidak lengkapnya berkas-berkas permohonan, dan juga syarat yang diajukan terdapat pemalsuan tanda tangan

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 25 Oct 2021 06:51
Last Modified: 25 Oct 2021 06:51
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/77

Actions (login required)

View Item View Item