IMPLEMENTASI ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Gunawan Bastari, Rudy IMPLEMENTASI ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. IMPLEMENTASI ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.

[img] Text
2. jurnal skripsi p rudy 2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)

Abstract

Pengaturan perpajakan di Indonesia, adalah memiliki tujuan yang menjadi insrumen dan dasar hukum dalam pemungutan pajak, untuk menaikkan penerimaan negara. Negara dalam hal ini pemerintah , dengan segala kebijakan yang menjadi dasar pemungutan tersebut adalah melakukan suatu terobosan dan juga upaya yang dapat memberikan kemakmuran bagi negara dan juga warga negaranya. Penelitian ini dilakukan dengan metode normative, dengan menelaah peraturan peraturan yang menjadi dasar pijakan pengaturan perpijakan. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pengaturan yang jelas tentang konsep penegakan hukum pidana perpajakn dengan konsep restorative Justice yang juga memenuhi azas Ultimum Remidium sebagaimana yang dikenal didalam hukum pidana. Dengan menggunakan beberapa landasan teori dari pengertian pengertian yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan dan juga pendapat para ahli hukum Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, berdasarkan Pasal 13 A UU KUP, upaya pemidanaan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan merupakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk meningkatkan peningkatan kepatuhan. Upaya pemidanaan dilakukan setelah semua upaya administrasi yang dilaksanakan tidak efektif. Kedua, upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum yang merupakan tugas dan tanggung jawab negara, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, yaitu selain untuk penegakan hukum (represif), untuk pencegahan (preventif), dan juga harus disertai upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif), Selain upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara, fungsi sosialisasi, pengawasan (audit kepatuhan), pembinaan, keberatan merupakan upaya untuk pemberdayaan kepatuhan pajak. Pemidaaan merupakan upaya terakhir terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 03 Apr 2023 03:18
Last Modified: 03 Apr 2023 03:18
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/763

Actions (login required)

View Item View Item