Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor. 43/Pid.B/2022/PN. Skh.

PARYADI, MUSTOFA EKO Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor. 43/Pid.B/2022/PN. Skh. Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor. 43/Pid.B/2022/PN. Skh..

[img] Text
1. Jurnal Hukum (09 Januari 2023).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian tiindak pidana penipuan investasi bodong serta untuk emngetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam memutus lepas Terdakwa pada kasus tindak pidana penipuan dalam perkara Nomor. 43/Pid.B/2022/PN. Skh. Putusan pengadilan merupakan hasil musyawarah hakim berdasarkan penilaian dari surat dakwaan dihubungkan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dikatakan, bahwa yang dimaksud perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam putusan bebas adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana ini. Putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa diantaranya adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan nomor register perkara Nomor. 43/Pid.B/2022/PN. Skh. yang mana Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 378 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembuktian oleh penuntut untuk melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta�fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang ada terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum perdata. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor. 43/Pid.B/2022/PN Skh didasarkan pada beberapa pertimbangan yang mengacu pada unsur-unsur yang ada dalam pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yaitu (a) barang siapa; (b) dengan sengaja memiliki sesuatu barang dengan melawan hak; (c) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; (d) yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan; (e) dilakukan secara berlanjut

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 27 Feb 2023 03:28
Last Modified: 27 Feb 2023 03:28
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/679

Actions (login required)

View Item View Item