ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Putra, Adam Valentino Setiawan ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA. ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA.

[img] Text
skripsi revisi adam fix.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (633kB)

Abstract

ADAM VALENTINO SETIAWAN PUTRA, NIM: 2018010050, ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Teknologi informasi memberi perngaruh signifikan pada sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lompatan besar dengan berkembangnya teknologi informasi dimanfaatkan oleh masyarakat di bidang finansial. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan peneriman pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam uang secara langsung melalui media elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjaman online ditinjau dari hukum perdata dan bagaimana perlindungan hukum Pinjaman online antara peminjam maupun lembaga pinjaman online. Jenis studi ini mengenakan analisis deskriptif kuantitatif, yakni dengan mengkaji peraturan perundang- undangan yang sehabis itu dihubungkan dengan penelitian yang ada, teori- teori yang berhubungan dengan permasalahan, selanjutnya mencari jalan permasalahan dengan menganalisa dan akhirnya menarik kesimpulan buat memperoleh hasilnya.Pembahasan secara sistematis dengan menggambarkan, menjabarkan, menginterpretasikan norma maupun kaidah hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Dalam riset ini penulis melaksanakan pengumpulan informasi dengan memakai riset kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mengenai keabsahan perjanjian pinjaman online dan perlindungan antara penyelenggara pinjaman online tidak hanya mendasarkan pada kitab undang-undang hukum perdata. Disisi lain juga terdapat pengaturan lain mengenai perjanjian pinjaman online seperti : Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.1/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 02 Dec 2022 06:59
Last Modified: 02 Dec 2022 06:59
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/532

Actions (login required)

View Item View Item