ANALISIS YURIDIS TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

PUTRA, ACHMAD SYAHBANA ANALISIS YURIDIS TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. ANALISIS YURIDIS TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA.

[img] Text
SKRIPSI ACHMAD SYAHRANA PUTRA.doc
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah untuk: (1) Mengetahui pengaturan tindak aborsi menurut peraturan perundang undangan di Indonesia. (2) Mengetahui tindakan aborsi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Rumusan dalam penelitian ini untuk memudahkan menentukan tujuan penelitian yang menghasilkan: (1) Bagaimana pengaturan tindak aborsi menurut peraturan perundang – undangan di Indonesia? (2) Bagaimana tindakan aborsi dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia? Studi ini menggunaka pendekatan yuridis normatif dan penelusuran kepustakaan. Perolehan data sekunder dan data primer digunakan sebagai metode pengumpulan data dan hasil analisisnya menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Studi ini mendapatkan hasil: (1) Tindakan aborsi menurut KUHP dikategorikan sebagai tindakan kriminal atau abortus provocatus criminal. Ketentuan KUHP mengatur menegenai abortus provocatus criminal dimuat dalam pasal 346, pasal 348, dan pasal 349. (2) Menurut perspektif HAM dalam Pancasila telah disebutkan dengan jelas sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya. Pada butir – butir sila kedua dalam Pancasila menjadi bukti bahwa tindakan aborsi telah melanggar Pancasila. Hasil studi ini dapat disimpulkan, aborsi dalam konsep hukum berkaitan dengan nilai – nilai moralitas yang menjadikan aborsi bukan sekedar bertentangan dengan hukum positif negara, akan tetapi juga bertentangan dengan nilai – nilai etika dan moral. Melegalkan aborsi berarti memisahkan antara hukum dan moral. Oleh karena itu walaupun aborsi diperbolehkan dari segi medis dengan syarat – syarat tertentu, aborsi tidaklah dibenarkan dalam UUD 1945 pasal 28A dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 02 Dec 2022 06:56
Last Modified: 02 Dec 2022 06:56
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/531

Actions (login required)

View Item View Item