Aji, Ibnu Bayu TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA KEHADIRAN PEMEGANG HAK DI KABUPATEN SUKOHARJO. TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA KEHADIRAN PEMEGANG HAK DI KABUPATEN SUKOHARJO.
Text
1. JURNAL SKRIPSI IBNU BAYU AJI 77 (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (577kB) |
Abstract
Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain. Peralihan hak atas tanah terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Peralihan hak atas tanah akibat adanya peristiwa hukum terjadi karena meninggalnya seseorang, sehingga secara hukum hak kepemilikannya akan beralih kepada ahli warisnya. Sedangkan peralihan hak atas tanah karena perbuatan hukum, terjadi karena adanya perjanjian jual beli, tukar – menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya bisa dapat di daftarkan jika dibuktikan dengan Akta yang di buat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Berdasarkan kasus yang dialami oleh warga Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, bahwa pemegang hak ingin menguasakan proses AJB kepada adik landungnya. Skripsi ini membahas tentang proses peralihan hak atas tanah menurut ketentuan peraturan perundang – undangan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, perlindungan hukum bagi pemegang hak, atas peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa kehadiran pemegang hak tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas peralihan hak atas tanah tanpa kehadiran pemegang hak.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Repository UIBS |
Date Deposited: | 21 Nov 2022 04:06 |
Last Modified: | 21 Nov 2022 04:06 |
URI: | https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/524 |
Actions (login required)
View Item |