Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Benda Bergerak pada PT Pegadaian Warung Miri Surakarta

M. Hermawan, M. Hermawan Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Benda Bergerak pada PT Pegadaian Warung Miri Surakarta. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Benda Bergerak pada PT Pegadaian Warung Miri Surakarta.

[img] Text
1. M. Hermawan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (173kB)

Abstract

Perjanjian yang disepakati antara para pihak dapat pula tidak dapat dipenuhi secara tepat waktu oleh si berhutang. Akibatnya jaminan yang diagunkan dapat dilakukan lelang sebagai jaminan pinjaman yang tidak dapat dipenuhi. Beberapa kasus lelang tentang benda bergerak sering terjadi pada PT. Pegadaian UPC Warung Miri Surakarta. Tujuan Penelitian Untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian, penyeleisaian wanprestasi dan masalah yang timbul dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dengan jaminan benda bergerak di PT. Pegadaian UPC Warung Miri Surakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan analisis yang lebih menekankan pada suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini : 1) Pada praktek isi perjanjian kredit berbeda-beda antara nasabah dengan PT Pegadaian UPC Warung Miri Surakarta, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Perjanjian kredit tersebut dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), 2) Apabila debitur terlambat dalam pembayaran angsuran. Namun pihak PT. Pegadaian UPC Warung Miri mempunyai upaya-upaya yang sekiranya bisa dilakukan bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran sebelum dilakukan penarikan terhadap benda jaminan, 3) berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 undang-undang jaminan fidusia terhadap benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan seharusnya eksekusi benda jaminan fidusia tidak dapat dilaksanakan. Karena ketentuan-ketentuan tentang cara eksekusi Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia bersifatmengikat (dwinged recht) yang tidak dapat dikesampingkan atas kemauan para pihak. Namun karena pihak pegadaian dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan kontruksi fidusiaaini telah menggunakan perjanjian yang mana untuk melunasi kredit, nasabah telah memberi kuasa kepada pegadaian untuk menjual agunan kredit sesuai dengan yang diperjanjikan dan memberi kuasa kepada pegadaian untuk melakukan penjualan agunan.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 06 Jul 2022 03:20
Last Modified: 06 Jul 2022 03:20
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/351

Actions (login required)

View Item View Item