ANALISIS YURIDIS PASAL 303 AYAT (1) KE�1 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2021/PN Krg)

MOKHAMAD, ILYAS (2022) ANALISIS YURIDIS PASAL 303 AYAT (1) KE�1 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2021/PN Krg). ANALISIS YURIDIS PASAL 303 AYAT (1) KE�1 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2021/PN Krg).

[img] Text
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia di Karanganyar dalam Putusan No. 18/Pid.B/2021/PN Krg. 2) Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie Kia di Karanganyar dalam Putusan No. 18/Pid.B/2021/PN Krg. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian diskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode analisi interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia berdasarkan fakta hukum melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa menggunakan dakwaan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP, oleh karena unsur-unsur terbukti sebagai fakta di Persidangan, sehingga Hakim yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim bahwa dakwaan yang memiliki potensi bersesuaian dengan fakta persidangan, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP telah sesuai. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dalam pertimbangan hukum oleh hakim lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa, pemberian hukuman berdasarkan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP, seharusnya mendapatkan hukuman 8 (delapan) bulan karena berbagai pertimbangan terdakwa mendapat hukuman 6 (enam) bulan. Hal-hal yang meringankan pertimbangan hukuman hakim terhadap terdakwa antara lain: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan; dan Terdakwa belum pernah dihukum.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 28 Jun 2022 03:59
Last Modified: 28 Jun 2022 03:59
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/337

Actions (login required)

View Item View Item