TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN (Studi di PPAT Ahadi Zulfikar, S.H., MKn. Kabupaten Karanganyar)

RIZKY AJI, PRATAMA TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN (Studi di PPAT Ahadi Zulfikar, S.H., MKn. Kabupaten Karanganyar). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN (Studi di PPAT Ahadi Zulfikar, S.H., MKn. Kabupaten Karanganyar).

[img] Text
Rizky Aji Pratama.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (179kB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Hak atas tanah dapat beralih atau dialihkan hak kepemilikan atas tanahnya kepada pihak lain yang ingin mendapatkannya. tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewariswan di Kantor PPAT Ahadi Zulfikar, S.H., MKn. Karanganyar. Untuk mengetahui kekuatan sertifikat bagi pemegang hak atas tanah menurut UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor PPAT Ahadi Zulfikar, S.H., MKn. Karanganyar, apabila pemilik tanah meninggal dunia maka pihak-pihak yang menerima warisan dalam waktu 6 (enam) bulan harus mendaftarkan tanah warisannya ke Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaannya ahli waris meminta surat kematian dari desa, bukti diri dan surat keterangan waris yang dibuat oleh Kepala Desa. Apabila ahli waris akan membagikan warisan tersebut harus dibuatkan akta pembagian harta warisan ke PPAT dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 dan selanjutnya didaftarkan atau melakukan proses balik nama kepada kantor Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan sertifikat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 UUPA, sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut. Kekuatan sertifikat bagi pemegang hak atas tanah menurut UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur tentang sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam Syarat Ukur dan Buku Tanah hak yang bersangkutan. Sertifikat hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat tidak cukup mempunyai kekuatan pembuktian walaupun telah melalui tahapan pendaftaran tanah yang benar. Hal tersebut dikarenakan berlakunya asas Nemo Plus Juris. Sertifikat hanya merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak/sempurna menurut UUPA dan ketentuan dalam PP Nomor. 24 Tahun 1997.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 12 Apr 2022 06:50
Last Modified: 12 Apr 2022 06:50
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/149

Actions (login required)

View Item View Item