TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DARI KEJAHATAN INSIDER TRADING PASAR MODAL

Andika Pratama, Putra TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DARI KEJAHATAN INSIDER TRADING PASAR MODAL. TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DARI KEJAHATAN INSIDER TRADING PASAR MOD.

[img] Text
Andika Pratama Putra.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (304kB)

Abstract

Didalam Pasar Modal terdapat beberapa tindak kejahatan diantaranya yaitu Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading). Perdagangan Orang Dalam(Insider Trading) merupakan salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pada pasar modal yang dimana orang tersebut menggunakan informasi orang dalam perusahaan demi kepentingan pribadinya sendiri. Terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja. Namun saat ini UUPM tidak mengatur tentang Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) secara tegas. Salah satu aspek yang terpenting dalam pelaksanaan kegiatan pasar modal ialah adanya pengaturan dan pengawasan. Untuk itu, Bapepam diberi kewenangan khusus untuk mengawasi, memeriksa dan melakukan tindakan apabila ada pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di pasar modal.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Repository UIBS
Date Deposited: 12 Apr 2022 02:07
Last Modified: 12 Apr 2022 02:07
URI: https://repository.uniba.ac.id/id/eprint/134

Actions (login required)

View Item View Item